Ahmadiyah
"Mereka ada indikasi untuk melakukan penusukan pakai bambu runcing," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, di Markas Besar Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2011).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap benda dan orang, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Keduanya, lanjut Anton, mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap Jamaah Ahmadiyah, yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. "Mereka mengakui (perbuatannya, red)," ucap Anton.
Tersangka U merupakan warga Pandeglang, dan K alias A merupakan warga Cikesik. Mereka menyerahkan diri secara sukarela pada Senin (7/2/2011).
"Kemarin kita (polisi, red) meminta dia (terangka) datang ke Polsek Cikesik, dan mereka datang, kemudian dibawa ke Polres Pandeglang," jelas Anton.
Selain itu, korban meninggal dunia akibat bentrokan antara jamaah Ahmadiyah dan warga setempat, bertambah, dari tiga orang menjadi empat orang. Empat orang lainnya dalam keadaan kritis.
"Kami telah menerima informasi korban yang dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina Jakarta bernama Deden, telah meninggal dunia," ujar Camat Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Abdjah, Selasa (8/2/2011).
Sebelumnya, korban tewas akibat peristiwa berdarah itu tiga orang yang merupakan anggota Ahmadiyah, yakni Mulyadi, Tarno dan Roni, Minggu (6/2/2011). [bar]
INILAH.com
0 Response to "Ahmadiyah"
Posting Komentar